Persyaratan SIM (Surat Izin
Mengemudi ) perorangan :
a. jasmani sehat dengan surat keterangan dari dokter
b. rohani sehat dengan surat lulus tes psikologis.
a. jasmani sehat dengan surat keterangan dari dokter
b. rohani sehat dengan surat lulus tes psikologis.
Persyaatan lulus ujian untuk
memperoleh SIM (Surat Izin Mengemudi) perorangan :
a. Test teori;
b. Test praktik dan
c. Test keterampilan melalui simulator.
a. Test teori;
b. Test praktik dan
c. Test keterampilan melalui simulator.
Syarat-syarat di
bagian atas agar memperoleh SIM (Surat Izin Mengemudi golongan B I dan B II
perorangan juga harus mememenuhi persyaratan adalah sebagai berikut :
a. Untuk mendapatkan SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 ( Dua Belas) bulan
b. Untuk mendapatkan SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 ( Dua Belas ) bulan
a. Untuk mendapatkan SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 ( Dua Belas) bulan
b. Untuk mendapatkan SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 ( Dua Belas ) bulan
SIM (Surat Izin
Mengemudi ) UMUM
Ini adalah
golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan yang harus
dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum :
SIM ( Surat Ijin
Mengemudi ) Umum
Warga Negara yang
ingin memiliki SIM A berlaku untuk mengendarakan
kendaraan mobil penumpang orang dan barang Umum dengan jumlah berat yang
diperbolehkan + 3.500 kg
Syarat usia : Minimal 20 Tahun
Syarat usia : Minimal 20 Tahun
SIM ( Surat Ijin
Mengemudi ) B I Umum
SIM B I berlaku
untuk mengendarakan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah
berat yang diperbolehkan + 3.500 kg
Syarat usia : Minimal 22 Tahun
Syarat usia : Minimal 22 Tahun
SIM ( Surat Ijin
Mengemudi ) B II Umum
Surat Izin
Mengemudi ( SIM B II ) berlaku untuk mengendarakan kendaraan alat berat,
kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau
gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia : Minimal 23 Tahun
Syarat usia : Minimal 23 Tahun
Syarat Administratif untuk memperoleh
Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
b. Pengisian formulir permohonan;
c. Rumusan sidik jari.
a. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
b. Pengisian formulir permohonan;
c. Rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan untuk
memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. jasmani harus sehat dengan surat keterangan dari dokter yang berkompeten
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
a. jasmani harus sehat dengan surat keterangan dari dokter yang berkompeten
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Persyaratan Khusus untuk
memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum :
a. Lulus
ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1. Pelayanan angkutan umum;
2. Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. Pengujian Kendaraan Bermotor;
4. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. Tempat penting di wilayah domisili;
6. Jenis barang berbahaya;
7. Pengoperasian peralatan keamanan.
1. Pelayanan angkutan umum;
2. Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. Pengujian Kendaraan Bermotor;
4. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. Tempat penting di wilayah domisili;
6. Jenis barang berbahaya;
7. Pengoperasian peralatan keamanan.
b. Lulus ujian
praktik yang meliputi:
1. menurunkan dan menaikkan penumpang atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya
2. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. Mengisi surat muatan;
4. Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5. Pengoperasian peralatan keamanan.
1. menurunkan dan menaikkan penumpang atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya
2. Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. Mengisi surat muatan;
4. Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
5. Pengoperasian peralatan keamanan.
Selain
persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B I
dan B II umum, seorang calon pengemudi juga harus mememenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Untuk mendapatkan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 ( Dua Belas ) bulan
b. Untuk memperoleh SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
c. Untuk memperoleh SIM B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12 ( Dua Belas ) bulan.
a. Untuk mendapatkan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 ( Dua Belas ) bulan
b. Untuk memperoleh SIM B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
c. Untuk memperoleh SIM B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurang-kurangnya 12 ( Dua Belas ) bulan.