Tuesday 19 December 2017

Jenis-Jenis SIM

             Sebagai WNI yang sudah berumur 17 tahun wajib mempunyai SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) afar bisa berkendara kendaran bermotor di Jalan besar.  SIM Surat Izin Mengemudi atau  mempunyai fungsi untuk bukti kemampuan atau kompetensi seseorang dalam berkedaraan kendaraan bermotor dan juga sebagai sudah terdaftar data pengemudi kendaraan bermotor anda yang akan digunakan untuk dukungan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian Negara Indonesia.  Indonesia, pihak yang mengeluarkan SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap warga atau  
            Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia 17 tahun, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat mendapatkan SIM atau Surat Izin Mengemudi  yang didaftarkan
Jenis-jenis SIM atau Surat Izin Mengemudi
Terdapat 2 jenis SIM atau Surat Izin Mengemudi menurut UU No. 22 Tahun 2009, adalah Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor seorang dan Surat Izin Mengemudi Kendaran bermotor Umum.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Seorang
Berikut ini ialah macam-macam SIM atau Surat Izin Mengemudi perorangan dan syarat yang wajib disyaratkan oleh untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor seorang:
SIM A
SIM A  untuk pengendara kendaraan mobil penumpang atau roda empat atau barang orang dengan jumlah berat yang disyaratkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 17 Tahun
SIM B I
Surat Izin Mengemudi ( SIM B I ) bermanfaat untuk pengemudi kendaraan mobil penumpang dan barang orang dengan jumlah berat yang disyaratkan tidak melebehi  dari 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 20 ( Dua Puluh Tahun ) Tahun
SIM B II
Surat Izin Mengemudi ( SIM B II ) bermanfaat untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan / gandengan orang dengan berat yang bolehkan untuk keretan tempelan/  gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia          : Minimal 21 ( Dua Puluh Satu Tahun )
SIM C
Surat Izin Mengemudi ( SIM C ) bermanfaat untuk pengemudi Sepeda Motor atau roda dua.
Syarat usia          : Minimal 17 ( Tujuh Belas Tahun )
SIM D


Surat Izin Mengemudi ( SIM D ) bermanfaat untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Syarat usia          : Minimal 17 ( Tujuh Belas Tahun )