Sebagai WNI yang sudah berumur 17 tahun wajib mempunyai
SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) afar bisa berkendara kendaran bermotor di Jalan
besar. SIM Surat Izin Mengemudi atau mempunyai fungsi untuk bukti kemampuan atau kompetensi
seseorang dalam berkedaraan kendaraan bermotor dan juga sebagai sudah terdaftar
data pengemudi kendaraan bermotor anda yang akan digunakan untuk dukungan
penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian Negara Indonesia.
Indonesia, pihak yang mengeluarkan SIM atau
Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Setiap warga atau
Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia 17 tahun, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat mendapatkan SIM atau Surat Izin Mengemudi yang didaftarkan
Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia 17 tahun, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat mendapatkan SIM atau Surat Izin Mengemudi yang didaftarkan
Jenis-jenis SIM atau Surat Izin
Mengemudi
Terdapat 2 jenis SIM atau Surat Izin Mengemudi
menurut UU No. 22 Tahun 2009, adalah Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor seorang
dan Surat Izin Mengemudi Kendaran bermotor Umum.
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Seorang
Berikut ini ialah macam-macam SIM atau Surat
Izin Mengemudi perorangan dan syarat yang wajib disyaratkan oleh untuk
memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor seorang:
SIM A
SIM A untuk
pengendara kendaraan mobil penumpang atau roda empat atau barang orang dengan
jumlah berat yang disyaratkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat usia : Minimal 17 Tahun
Syarat usia : Minimal 17 Tahun
SIM B I
Surat Izin Mengemudi ( SIM B I ) bermanfaat
untuk pengemudi kendaraan mobil penumpang dan barang orang dengan jumlah berat
yang disyaratkan tidak melebehi dari
3.500 kg
Syarat usia : Minimal 20 ( Dua Puluh Tahun ) Tahun
Syarat usia : Minimal 20 ( Dua Puluh Tahun ) Tahun
SIM B II
Surat Izin Mengemudi ( SIM B II ) bermanfaat
untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan
bermotor dengan menarik kereta tempelan / gandengan orang dengan berat yang bolehkan
untuk keretan tempelan/ gandengan lebih
dari 1.000 kg.
Syarat usia : Minimal 21 ( Dua Puluh Satu Tahun )
Syarat usia : Minimal 21 ( Dua Puluh Satu Tahun )
SIM C
Surat Izin Mengemudi ( SIM C ) bermanfaat untuk pengemudi
Sepeda Motor atau roda dua.
Syarat usia : Minimal 17 ( Tujuh Belas Tahun )
Syarat usia : Minimal 17 ( Tujuh Belas Tahun )
SIM D
Surat Izin Mengemudi ( SIM D ) bermanfaat untuk pengemudi
kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Syarat usia : Minimal 17 ( Tujuh Belas Tahun )
Syarat usia : Minimal 17 ( Tujuh Belas Tahun )